Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan masyarakat dibidang kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dimana rumah sakit diharapkan dapat berperan optimal dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
UPTD RSUD Gunungtua sebagai penyedia jasa pelayanan kesehatan di Kabupaten Padang Lawas Utara, merupakan salah satu pilar pembangunan kesehatan terutama dalam upaya peningkatan kesehatan perorangan dan tetap melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif meliputi upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara yang sehat. Dalam upaya mencapai pembangunan kesehatan perlu didukung oleh Sistem Informasi Kesehatan dimana dengan adanya informasi maka perkembangan kesehatan dapat dievaluasi dan dijadikan acuan dalam menanggulangi permasalahan yang timbul.
UPTD RSUD Gunungtua merupakan satu-satunya rumah sakit di Kabupaten Padang Lawas Utara yang berada di Kecamatan Portibi Desa Aek Haruaya yang berdiri diatas lahan ± 3 Ha dan luas tapak siap bangun seluas 2,5 Ha serta tofografi tanah daerah persawahan yang diresmikan pada tanggal 22 April 2003 oleh Bupati Tapanuli Selatan yaitu Bapak Drs.H.M.Shaleh Harahap,dan pada tahun 2007 Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua menjadi Rumah Sakit yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara seiring dikeluarkannya UU Nomor 37 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara. Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua menjadi Unit Lembaga Teknis Dinas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor :09 tahun 2010.UPTD RSUD Gunungtua menerima sertifikat sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.03.05/I/2969/2012 yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2012 tentang Penetapan Kelas RSUD Gunungtua Kelas C.